Diskursus Operasi Tangkap Tangan KPK Menyalahi Asas Praduga Tidak Bersalah

Perlu dipahami bahwa, asas merupakan nilai kehidupan di dalam masyarakat yang sifatnya luas dan abstrak. Oleh sebab itu, suatu asas dapat berguna dan terlihat kegunaannya Ketika dituangkan dalam bentuk norma. Oleh sebab itu suatu aturan hukum sebenarnya adalah penjabaran dari asas itu sendiri. Ketika melihat kembali mengenai penjabaran asas praduga tidak bersalah dapat dilihat di dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 8 ayat (1) “Setiap orang yang disangka, ditahan, dituntut dana tau dihadapan dimuka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.” Ketika memperhatikan secara seksama aturan hukum yang dijiwai asas praduga tidak bersalah, maka dapat ditemukan dua kesimpulan yaitu sebagai berikut.

  1. Bersalah menurut hukum ditentukan oleh vonis yang diputuskan oleh pengadilan. Sehingga proses sebelum dijatuhkannya vonis, seseorang harus dianggap tidak bersalah (presumption of innounce)
  2. Status tersangka seseorang tidak dimaknai sebagai bentuk keputusan bahwa seseorang bersalah. Sehingga OTT yang dilakukan KPK tidak pula boleh dimaknai bahwa bentuk menetapkan seseorang yang ditahannya sebagai orang yang bersalah dan bentuk penyimpangan terhadap asas praduga tidak bersalah.

DAFTAR PUSTAKA

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)\
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Kekuasaan Kehakiman
  • Nurhasan. (2017). Keberadaan Asas Praduga Tak Bersalah Pada Proses Peradilan Pidana: Kajian. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi. Volume 17 (3). Hlm. 207.