Diversi Pada Anak : Pantaskah Anak atas Penghukuman Pidana?

Oleh: Mova Novianggie Supriyanto

Internship Advokat Konstitusi

Indonesia merupakan negara yang mengakui adanya HAM, tercermin dari hal yang mendasari lahirnya hukum sehingga terkandung adanya keadilan terhadap hak-hak warga negara. Warga negara dalam hal ini meliputi perlindungan terhadap anak. Tidak sedikit adanya problematika yang lahir berkaitan dengan permasalahan anak sehingga harus dikaji lebih dalam lagi. Dalam faktanya di Indonesia kasus terhadap anak mencapai 33%. Menilik hal tersebut perlu penyelesaian dan kajian sebagaimana telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang Sistem Peradilan Konvensi Hak-Hak Anak adalah instrumen hukum dan HAM yang paling komprehensif untuk mempromosikan Pidana Anak, yakni melindungi hak-hak anak.

Alasan yang paling mendasar pada anak adanya kesepakatan Perserikatan BangsaBangsa (PBB) diimana pada Tahun 1948 PBB membuat deklarasi yang dikenal dengan Universal Declaration of Human Rights (UDHR) dengan salah satu rumusannya adalah bahwa setiap manusia dilahirkan merdeka dan sama dalam martabat dan hakhaknya. Dengan demikian, anak dijamin hakhaknya untuk hidup dan berkembang sesuai dengan kemampuannya dan harus dilindungi. Perlindungan terhadap hak anak oleh dunia internasional tertuang dalam (1) 1959 UN General Assmbly Declaration on the Rights of the Child; (2) 1966 International Covenant on Civil and Rights of the Child; (3) 1966 International Covenant on Economic, Social & Cultural Right; (4) 1989 UN Convention on the Rights of the Child.