Diversi Pada Anak : Pantaskah Anak atas Penghukuman Pidana?

Konvensi Hak-Hak Anak adalah instrumen hukum dan HAM yang paling komprehensif untuk mempromosikan dan melindungi hak-hak anak. 4 Indonesia adalah salah satu negara yang telah meratifikasi Konvensi Hak-Hak Anak (KHA) pada Tahun 1990 yang telah disetujui oleh Majelis Umum PBB pada 20 November 1989. Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1990, kemudian dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 20014 tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang kesemuanya mengemukakan prinsip-prinsip umum perlindungan anak, yaitu non diskriminasi kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup yang menghargai dan tumbuh berkembang. Hadirnya perangkat peraturan tersebut telah merumuskan perlindungan terhadap hak-hak anak namun dalam kenyataannya masih belum mendapatkan perlakuan yang sangat bermanfaat untuk kepentingan yang terbaik untuk kepentingan anak.

Penggolongan usia anak wajib diperhatikan oleh penegak hukum hal ini bukan saja menyangkut syarat dan ketentuan di undang-undang akan tetapi turut mempengaruhi psikologi anak dalam melakukan tindak pidana, hal tersebut diatur dalam Pasal 1 ayat 3 UU SPPA. Penggolongan usia ini akan banyak berpengaruh berkaitan dengan penanganan penyelesaian kasus anak. Anak tidak dapat diperlakukan sama dengan orang dewasa di hadapan pengadilan. Pasal ini menjelaskan bahwa penanganan kasus anak yang termasuk di bawah umur dilakukan tindakan diversi. Diversi dianggap sebagai jalan yang terbaik bagi penerapan hukum bagi anak yang terlibat dalam kasus tindak pidana.