Diversi Pada Anak : Pantaskah Anak atas Penghukuman Pidana?

Indikator pencapaian tujuan penjatuhan sanksi dalam penerapan restorative justice dapat dilihat dari apakah korban telah direstorasi, kepuasan korban, besarnya ganti rugi, kesadaran pelaku atas perbuatannya, jumlah kesepakatan perbaikan yang dibuat, kualitas pelayanan kerja dan keseluruhan proses yang terjadi.Program diversi dapat menjadi bentuk restoratif justice jika :

  1. Mendorong anak untuk bertanggung jawab atas perbuatannya;
  2. Memberikan kesempatan bagi anak untuk mengganti kesalahan yang dilakukan dengan berbuat kebaikan bagi si korban;
  3. Memberikan kesempatan bagi si korban untuk ikut serta dalam proses;
  4. Memberikan kesempatan bagi anak untuk dapat mempertahankan hubungan dengan keluarga;
  5. Memberikan kesempatan bagi rekonsiliasi dan penyembuhan dalam masyarakat yang dirugikan oleh tindak pidana.

Konsekuensi lahirnya UU SPPA adalah melahirnya diversi pada anak yang tidak lain mengandung konsep menghindari dan menjauhkan anak anak dari proses peradilan, sehingga dapat menghindari stigmatisasi buruk dari kesan pelaku kriminal. Sebagai wujud untuk menghilangkan stigmatisasi anak dari citra buruk karena memperoleh hukuman. Sebagai wujud implementasinya adalah dibentuk program diversi hal ini sangat berguna bagi anak yang melakukan tindak pidana agar terhindar dari pengaruh buruk penjara yang justru akan mengabaikan hak-hak anak yang dijamin oleh undang-undang. Dampak dilakukan adanya diversi adalah menilik pula pada masa dengan anak dan hak anak yang menjadi lebih terlindungi secara hukum sehingga terhindar dari pengaruh buruk baik secara materil dan moril akibat dikenakan sanksi pidana penjara tersebut.