DONI SALMANAN DIBEBASKAN DARI GANTI RUGI

Oleh: Amalia Syarifah

Jumat, 9 Desember 2022, melalui Putusan Nomor 576/Pid.Sus/2022/PN.Blb oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung, Doni Salmanan dinyatakan terbukti sah dan bersalah atas tindak pidana penyebaran berita bohong UU ITE dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,-. Di sisi lain, ia terbebas dari dakwaan kedua atas tindak pidana pencucian uang sebagaimana Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sehingga asetnya pun dikembalikan hampir seluruhnya kepada Doni Salmanan. 

Kilas balik kasus yang sama dengan Doni Salmanan, Indra Kesuma alias Indra Kenz melalui Putusan Nomor 1240/Pid.Sus/2022/PN.Tng dinyatakan bersalah atas tindak pidana pencucian uang dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 45 A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp. 5.000.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 10 bulan. Putusan yang berbeda inilah yang menuai banyak kontroversi di kalangan masyarakat, sebab keduanya sama-sama sebagai afiliator trading binary option dari platform yang berbeda.