DONI SALMANAN DIBEBASKAN DARI GANTI RUGI

Adapun dari lembaga lain seperti Bappebti hanya dapat memberikan langkah preventif melalui larangan promosi dan kegiatan binary option sebagaimana Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 83/BAPPEBTI/Per/06/2010 tetap saja kembali kepada batasan pengetahuan pengguna terhadap investasi. Bahkan dari aspek keperdataan pun cukup memperkuat ketidakpastian hak korban atas kerugian ini karena hak kompensasi yang dapat diberikan kepada ‘korban’ bukan menjadi kewajiban Doni Salmanan akibat batal demi hukum. Hal ini meninjau dari status hukum penyelenggaraan transaksi binary option oleh Quotex sendiri tidak berizin legal, maka dianggap tidak pernah dianggap adanya kesepakatan transaksi apapun menurut Pasal 1320 KUHPerdata yang telah melanggar “suatu sebab yang halal” sebagai salah satu syarat sah kontrak perjanjian.  Dibuktikan pula dengan Pasal 6 Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 83/BAPPEBTI/Per/06/2010, trading Quotex menyediakan investasi berkedok Perdagangan Berjangka memakai sistem binary option yang ilegal digunakan di Indonesia. Oleh sebab itu, konsekuensi pengguna platform Quotex tetap menanggung kerugian tanpa berhak menerima kompensasi apapun karena sama sekali tidak terikat atas hak, kewajiban, dan tanggung jawab.