DPR Copot Aswanto Hakim MK : Upaya pelemahan MK?

Oleh: Novi Huriyani

Penggantian Hakim Konstitusi dari lembaga DPR menuai polemik. Diketahui, DPR telah menyetujui dan mengesahkan pergantian Hakim MK Aswanto dari jabatannya dalam rapat paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/9/2022). DPR mengesahkan Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi menggantikan Aswanto. Pengesahan itu dilakukan secara tiba-tiba karena tidak masuk ke dalam agenda rapat paripurna DPR pada Kamis.

“Perkenankan kami menanyakan pada sidang dewan terhormat, apakah persetujuan untuk tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR tersebut, apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin jalannya sidang rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

“Setuju,” jawab para para anggota dewan diiringi ketukan palu.

Pengesahan terhadap Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi telah dibahas oleh internal Komisi III DPR pada Rabu (28/9/2022). Komisi III DPR memutuskan tidak memperpanjang masa jabatan hakim MK Aswanto.