DPR Copot Aswanto Hakim MK : Upaya pelemahan MK?

“Adapun keputusan Komisi III DPR itu adalah sebagai berikut. Tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR,” jelas Dasco.

Namun, anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman menjelaskan pergantian Aswanto karena ada surat dari Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam surat tersebut, dikonfirmasi dua dari tiga Hakim Konstitusi dari DPR tetap, hanya Aswanto diganti dengan Guntur Hamzah.

“Tentu MK menamakannya tindakan hukum dengan mengirimkan surat konfirmasi ke DPR,” kata Habiburokhman.

Komisi III DPR telah berkomunikasi dengan Mahkamah Konstitusi. Bahwa memang ada pergantian Hakim Konstitusi. Akhirnya Komisi III DPR menggelar rapat untuk membahas pergantian ini.

“Memang ada dialog, kan pada akhirnya diputuskan, itu akhirnya menjadi keputusan,” kata Habiburokhman.

Dalam pembacaan keputusan di rapat paripurna DPR, Kamis (29/9), Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, Komisi III DPR telah menggelar rapat internal pada 29 September meminta kesediaan Guntur menjadi Hakim Konstitusi dan keputusannya langsung dibahas di rapat konsultasi pengganti badan musyawarah pimpinan DPR. Hasilnya langsung dibawa ke rapat paripurna yang digelar di hari yang sama.