DPR Copot Aswanto Hakim MK : Upaya pelemahan MK?

Hasil keputusan di Komisi III DPR, lima fraksi setuju, satu fraksi setuju dengan catatan, satu fraksi menolak dan dua fraksi tidak hadir.

Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman menuding ada upaya melemahkan Mahkamah Konstitusi. Ia menyebut hakim yang melawan rezim sengaja diganti tanpa melalui proses hukum yang benar.

“Menurut teori politik paling anyer, salah satu kiat rezim otoriter mempertahankan kekuasaannya ialah memperlemah Mahkamah Konstitusi (MK). Hakim-hakim konstitusi yang melawan kehendak rezim dicopot tanpa due process of law. Ini dialami Hakim MK Prof Aswanto hari ini di DPR.#Liberte#” tulis Benny dalam Twitternya dilihat pada Jumat (30/9)

Tak hanya kritik dari beberapa DPR saja mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie pun turut angkat bicara perihal DPR yang tiba-tiba mencopot Aswanto dari jabatan Hakim MK. Menurut Jimly, langkah DPR tidak memiliki dasar dan prosedur yang benar. Hal ini mengingat DPR tidak berwenang memecat hakim. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengkritisi keputusan DPR yang secara tiba-tiba mencopot Aswanto dari jabatan wakil ketua MK lalu mengganti dengan Sekjen MK Guntur Hamzah.