DPR Copot Aswanto Hakim MK : Upaya pelemahan MK?

Ia meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak hasil rapat paripurna DPR tersebut.

“Presiden harus tegas. Jangan tindak lanjuti karena tidak benar mekanismenya. Kalau langkah ini dibenarkan, DPR berhak memecat hakim konstitusi kapanpun dia mau, nanti MA (Mahkamah Agung) juga akan memecat hakim konstitusi. Presiden juga akan melakukan hal yang sama. Ini tidak bisa dibiarkan,” kata Jimly seperti dikutip dari Kompas.id, Jumat (30/9/2022).

“Ini jelas pemecatan hakim oleh DPR tanpa dasar dan prosedur yang benar,” ujar Jimly kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).

Namun, bagaimanakah UU MK mengatur masa jabatan Hakim MK?

Dalam UU Mahkamah Konstitusi yang lama, jabatan Hakim MK hanya 5 (lima) tahun. Sementara, dalam Pasal 87 huruf b UU MK, jabatan hakim MK selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (Iima belas) tahun. Jadi berpacu pada UU MK terbaru masa jabatan Aswanto seharusnya akan berakhir pada Maret 2029.

Menurut Jimly, pemberhentian Aswanto oleh DPR itu melanggar undang-undang karena yang bersangkutan baru memasuki masa purna tugas pada 2029 mendatang.