DPR Copot Aswanto Hakim MK : Upaya pelemahan MK?

Sama saja DPR memberhentikan hakim MK dan memilih penggantinya di luar prosedur undang-undang mengingat jabatan Aswanto sebagai hakim baru akan berakhir 2029. DPR tidak punya wewenang memberhentikan. Tidak boleh.”

“Yang kedua, DPR tak berwenang memilih hakim baru karena tidak ada kekosongan. Ini tindakan sewenang-wenang. Kalau dibiarkan, hal ini bisa menghancurkan peradilan, independence of judiciary dihancurkan,” katanya.

Selain itu, ia juga meminta DPR untuk mengklarifikasi langkah memecat hakim konstitusi dan memilih yang baru tanpa dasar.

Sebab itu dapat dinilai sebagai langkah untuk merusak MK ditengah kondisi peradilan yang sedang menjadi sorotan.

“Dunia hukum makin hancur. Kalau hukum tidak berfungsi dengan benar, demokrasi tidak akan jalan, dengan berkualitas dan berintegritas,” ujarnya.

Lalu apa yang mendasari DPR memutuskan pencopotan terhadap Aswanto?

Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto menerangkan mengenai ihwal keputusan mencopot hakim Aswanto dan menggantikan Guntur Hamzah sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) . Dia menyebut, pergantian itu dilakukan sebagai evaluasi atas kinerja dari Aswanto.