Draf Perpres Baru Berpotensi Loloskan Pelanggar HAM Berat?

Oleh: Azeem Marhendra Amedi

(Internship Advokat Konstitusi)

Presiden Joko Widodo dikabarkan telah membentuk Unit Kerja Presiden untuk Penanganan Peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat melalui Mekanisme Non Yudisial (UKP-PPHB). Dilansir dari Tirto, hal tersebut sudah didiskusikan sejak lama bersama dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Tujuan pembentukan UKP-PPHB tersebut ialah membahas serta merancang Rancangan Peraturan Presiden tentang Penanganan Peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat melalui Mekanisme Non Yudisial.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, memang menjelaskan bahwa Pemerintah telah berdiskusi dengan mereka untuk membuka opsi penanganan non-yudisial. Hanya saja, Maria Catarina Sumarsih sebagai seorang aktivis HAM memandang bahwa dibukanya opsi tersebut hanya akan meloloskan pelaku dari tanggung jawab atas pelanggaran yang mereka lakukan. Mekanisme tersebut menurutnya hanya akan memindahkan tanggung jawab pelaku pada Presiden atau Pemerintah saja.

Hal serupa juga disampaikan oleh Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Rivanlee Anandar. Menurutnya, dengan Perpres tersebut akan mendorong tidak diungkapkannya kebenaran. Ia juga menambahkan bahwa hal itu diakibatkan dari dihapuskannya mekanisme pengadilan dari penyelesaian pelanggaran HAM berat tersebut.