Drama Bertetangga: Dari Cekcok Sampai Dengan Penutupan Akses Menggunakan Tembok

Kronologi Penembokan

Bahwa berdasarkan keterangan Widya, pihaknya telah memastikan legalitas kepemilikan jalan tersebut, dimana pada tahun 1978 orangtuanya telah membeli tanah tersebut yang kemudian pada tahun 1994 mendapatkan sertifikat hak milik. Selain itu, guna memastikan kembali, pada tahun 2019 keluarganya kemudian menghubungi Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk kembali melakukan pengukuran jalan tersebut, dimana berdasarkan keteranganya, keluarga Anissa juga menyaksikan. 

“Kami minta dibantu mediasi ke kelurahan kami sudah mendatangkan BPN untuk mematok batas, kami kan tidak tau batasnya ya orangtua ya tetapi berdasarkan sertifikat akhirnya kami minta dipertegas lagi oleh BPN dan itu sudah dilaksanakan Juli 2019. Pada waktu itu (keluarga Anissa) hadir menyaksikan tetapi tidak mengakui dan tidak mau menandatangani BAP,” tuturnya.

Pasca mendapatkan penegasan dari BPN, pihak keluarga Widya kemudian membuat surat pemberitahuan kepada keluarga Anissa, dimana dalam surat tersebut berisikan informasi perihal rencana penembokan, akan tetapi setelah pemberitahuan tersebut, keluarga Anissa tidak merespon dan dianggap tidak menyatakan keberatan.