Drama Bertetangga: Dari Cekcok Sampai Dengan Penutupan Akses Menggunakan Tembok

“Suratnya ditujukan untuk Pak Lurah, Pak RT, Pak RW, dan ditembuskan ke keluarga Pak Asep dan LMK (lembaga musyawarah kelurahan),” ucapnya.

“Ketika pelaksanaan yang bersangkutan ada di sini jadi nggak sekonyong-konyong ya, barang-barang ada di sini, tukang juga ada di sini kami lalu-lalang tapi tidak ada pernyataan keberatan pada saat pelaksanaan,” tambahnya.

Bagaimana Pengaturan Terkait Penutupan Akses Jalan Dalam Undang-Undang?

Berdasarkan analisa yang kami lakukan, tidak terdapat aturan yang secara eksplisit mengharuskan pemilik (baik itu tanah maupun rumah) untuk memberikan akses bagi pemilik tanah/rumah lain yang berada disekitarnya. Akan tetapi, terdapat regulasi yang mengatur tentang pemilik tanah/rumah yang akses jalannya tertutup berhak menuntut pemilik tanah/rumah yang memiliki akses ke jalan untuk memberikan jalan keluar sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 667 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata):

“Pemilik sebidang tanah atau pekarangan yang terletak di antara tanah-tanah orang lain sedemikian rupa sehingga ia tidak mempunyai jalan keluar sampai ke jalan umum atau perairan umum, berhak menuntut kepada pemilik-pemilik pekarangan tetangganya, supaya diberi jalan keluar untuknya guna kepentingan tanah atau pekarangannya dengan kewajiban untuk membayar ganti rugi, seimbang dengan kerugian yang diakibatkannya.”