Drama Bertetangga: Dari Cekcok Sampai Dengan Penutupan Akses Menggunakan Tembok

Maka dari itu, berdasarkan ketentuan diatas, keluarga Anissa sebenarnya memiliki hak untuk menuntut keluarga Widya atas penutupan akses rumahnya menuju jalan umum, meskipun dengan catatan bahwa keluarga Anissa tetap harus membayar ganti rugi sebesar kerugian yang didapat oleh keluarga Widya karena telah menggunakan Sebagian tanahnya untuk keperluan akses jalan. 

Akan tetapi, mengacu pada kasus diatas, dimana keluarga Widya telah membangun tembok yang menutup akses keluar bagi keluarga Anissa, maka  hal tersebut menyalahi ketentuan Pasal 671 KUH Perdata yang menyatakan:

“Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.”

Maka dari itu, atas dasar upaya menguasai area yang seharusnya menjadi jalan keluar bagi tetangganya itu, Keluarga Widya dapat digugat atas dasar Perbuatan Melawan Hukum yang diatur dalam Pasal 1365 Perdata: 

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”