Dua Perusahaan Farmasi Berpotensi Dipidana

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam konferensi persnya menyatakan akan membawa dua perusahaan farmasi ke ranah pidana. Langkah BPOM ini merupakan kelanjutan dari hasil investigasi terhadap temuan obat-obatan yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak-anak. Harapannya dengan ini terdapat pertanggungjawaban pidana dari kedua perusahaan produsen obat tersebut.

“Dalam proses ini juga kami sudah mendapatkan dua industri farmasi yang akan kami tindak lanjuti menjadi pidana” (dikutip dari detik.com). Pernyataan tersebut disampaikan setelah rapat terbatas antara Penny Lukito selaku Kepala BPOM dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor pada Senin (24/10/2022)

Dampak Obat-obatan pada Anak-anak

Kedua perusahaan farmasi tersebt diduga merupakan produsen dari obat-obatan dengan kandungan glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) sangat tinggi yang menyebabkan terjadinya gagal ginjal akut pada anak-anak. Disamping itu, berdasarkan keterangan Meteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, saat ini terhitung sebanyak 245 anak menderita gagal ginjal akut yang disebabkan oleh obat-obatan tersebut.

Persoalan ini setidakanya dapat diarahkan pada dua rezim undang-undang yang keduanya mengatur tentang sanksi pidana dalam materi muatannya. Yang pertama yakni UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena kedua perusahaan farmasi tersebut menimbulkan kerugian terhadap pengguna obat yang notabenenya merupakan konsumen dari perusahaan tersebut. Dan kedua yakni UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan karena kedua perusahaan tersebut berpotensi melakukan pelanggaran ketentuan produksi obat-obatan yang diatur dalam UU Kesehatan.