Duel “Ilmu” Pesulap Merah vs Gus Samsudin: dari Pencemaran Nama baik ke Perusakan Fasilitas

Selain itu, dengan laporan perusakan yang dialami padepokan Gus Samsudin, warga yang terlibat dalam perusakan tersebut dapat dijerat Pasal 406 ayat (1) KUHP yang mengatur bahwa “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain”, dapat diancam dengan penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda maksimal Rp 4,5 juta sesuai dengan penyesuaian dalam Pasal 3 Perma No.2 tahun 2012.