DUGAAN PENARIKAN DANA 10 MILIAR OLEH OKNUM JAKSA

“Kami telah melakukan pemeriksaan secara internal untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan berbagai pemberitaan di media dengan melakukan klarifikasi terhadap oknum jaksa dimaksud, termasuk juga akan melakukan pemeriksaan/klarifikasi terhadap pelapor”, ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. (27/11)

“Pimpinan memerintahkan kami untuk melakukan pemeriksaan secara profesional transparan dan akuntabel, serta akan memberikan tindakan tegas apabila jaksa tersebut terbukti melakukan perbuatan tercela dalam penanganan perkara”, ujar Bambang Marsana, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Terlepas daripada itu, Kejaksaan Agung tetap menerapkan prinsip praduga tak bersalah sehingga jika benar terbukti maka akan ditindak tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh jaksa PA.

Peraturan Kode Etik Profesi Jaksa

Pasalnya tindakan tersebut telah melanggar kode etik jaksa sebagaimana diatur Pasal 7 ayat (1) Peraturan Jaksa Agung Nomor PER 014/A/JA/1//2012 tentang Kode Perilaku Jaksa, yang terdapat konsekuensi sanksi diberlakukan kepada jaksa tersebut sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.