Dunia Terbalik: Polisi Pandeglang Tertangkap Memakai Sabu

Penjatuhan sanksi internal bersamaan dengan sanksi pidana terhadap anggota polri tersebut diatur dalam Pasal 12 ayat (1) PP No. 2 Tahun 2003 tentang yang mengatur bahwa seorang anggota polri akan diberhentikan secara tidak hormat jika dipidana penjara dengan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Tidak hapusnya sanksi pidana dengan dijatuhkannya sanksi internal juga ditegaskan dalam Pasal 28 ayat (2) Perkapolri No. 14 Tahun 2011.

Pada lingkup hukum pidana, sanksi penjara penggunaan narkoba secara pribadi atau terhadap diri sendiri terbagi dalam tiga golongan narkotika. Sabu, yang mengandung metamfetamin, dalam penggolongan narkotika di UU Narkotika termasuk dalam Narkotika Golongan I. Penggunaan pribadi seperti yang dijeratkan pada AG dan CY diatur dalam Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika dengan pidana penjara maksimal empat tahun. Sebagai tambahan, dalam Pasal 127 ayat (3) diatur bahwa penyalah guna narkotika wajib menjalani rehabilitasi jika terbukti merupakan seorang korban penyalahgunaan narkoba.