Eksistensi Hukum Antariksa Nasional Dalam Perspektif Hukum Internasional

Pengaturan hukum antariksa perlu menjadi catatan, baik nasional maupun internasional, memiliki kekurangan yaitu belum adanya norma hukum yang mengatur tentang kebebasan yang didasarkan atas hak sama rata semua negara atau dikenal juga dengan Prinsip equitable access, norma hukum yang mengatur tentang kebebasan yang didasarkan atas hak sama rata semua negara. Maka dari itu, perlu dibuatnya suatu rezim hukum khusus bidang antariksa guna pemanfaatan ruang angkasa yang adil dan untuk kepentingan seluruh umat manusia sekarang maupun masa depan. Perjanjian Internasional Space Treaty 1967 sudah seharusnya dapat diimplementasikan sebagaimana prinsip dan tujuan didalamnya