Eksistensi Peraturan Daerah Syari’ah dalam Ketatanegaraan Indonesia

Oleh: Haryana Hadiyanti

Perdebatan Peraturan Daerah (Perda) berbasis Syariah bukanlah barang baru. Salah satunya adalah penerapan qanun di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang berkaitan dengan ibadah mahdhah dan penuntasan segala bentuk kemaksiatan. Beberapa kota maupun kabupaten di Indonesia pun menerapkan perda Syariah berdasarkan otonomi daerahnya sendiri, seperti Kota Padang di Sumatera Barat, Kabupaten Garut di Jawa Barat, dan lainnya. Lalu, bagaimana eksistensi perda Syariah meluas dan diadopsi di Indonesia?

Menginginkan Indonesia sebagai negara islami diupayakan sejak sebelum kemerdekaan, dimana perdebatan Piagam Jakarta menjadi titik poinnya, Di Dalam Piagam Jakarta yang bertuliskan “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” menimbulkan kontroversi karena sejumlah tokoh Indonesia bagian Timur menganggap rumusan tersebut tidak berlaku bagi pemeluk agama lain. Maka dari itu, perumusan tersebut direvisi dengan “Ketuhanan Yang Maha Esa” pada 18 Agustus 1945 dan pengesahan UUD 1945. Sekarang ini, masa pasca-reformasi, terdapat sejumlah daerah yang mengeluarkan peraturan yang bernuansa agama atau keyakinan.