Eksistensi Peraturan Daerah Syari’ah dalam Ketatanegaraan Indonesia

Apakah Perda Syariah termasuk di dalam peraturan daerah yang disebutkan dalam hierarki peraturan perundang-undangan? Dapat disimpulkan termasuk, karena dapat berupa Peraturan Daerah Provinsi ataupun Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang muatannya mengatur tentang urusan agama. Terdapat empat belas Kabupaten/Kota yang telah meloloskan Perda Syariah sebagai produk hukum yang harus ditaati oleh masyarakat. Di antara daerah-daerah itu antara lain:

  1. Kota Tangerang, ada Perda No.8 tahun 2005 tentang pelarangan, mencurigai, dan menangkap perempuan di tempat umum karena diduga melacur.
  2. Kabupaten Pamekasan Jawa Timur, Surat Edaran Bupati Nomor 450 tahun 2002 tentang kewajiban memakai jilbab bagi karyawati serta baju koko bagi karyawan muslim di hari Jumat.
  3. Kab Maros Sulsel, perda Desember 2005 tentang kewajiban ujian baca tulis Al-Qur’an bagi siswa SD-SMA yang akan mengikuti ujian akhir, serta karyawan PNS yang akan naik golongan.
  4. Kab Indramayu Jawa Barat, kewajiban menggunakan jilbab, baju koko dan kopiah di hari Jumat bagi seluruh pegawai pemerintah daerah. Peraturan ini dimulai pada hari jadi kota Indramayu ke 475 tahun 2001.
  5. Kota Padang, Instruksi Walikota No. 451.422/Binsos-III/ 2005 tentang kewajiban jilbab dan busana muslimah bagi karyawan yang beragam Islam dan imbauan memakainya bagi non-muslim.

Perda – perda syariah yang ada baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota juga telah melalui serangkaian proses dan prosedur pengundangan di daerah, hingga tercatat dalam Lembaran Daerah. Proses ini tentu saja telah mempertimbangkan aspek toleransi, keadilan, dan keberagaman yang ada di daerah. Dalam menanggapi eksistensi, tentu saja menuai pro-kontra terkait konstitusionalitas perda Syariah yang diterapkan di Indonesia. Perda bermuatan syariah dibuat dalam rangka implementasi kebebasan pengaturan dalam beragama sebagaimana dijamin dalam Pasal 29 UUD 1945. Kehadiran perda bermuatan syariah merupakan manifestasi dari pluralisme sistem hukum di Indonesia yang terdiri dari Hukum Adat, Hukum Islam dan Hukum Perdata Barat (BW). Selama implementasi perda bernuansa syariah Islam mampu memayungi semua elemen masyarakat, lebih-lebih apabila masyarakat yang ada tidak homogen, maka penerapannya akan berhasil.