oleh : Norain Bumbungan
Internship Advokat Konstitusi
Memiliki keturunan dari perkawinan yang sah merupakan dambaan hampir seluruh pasangan suami istri. Tak jarang, pasangan suami istri mengupayakan berbagai macam cara untuk memiliki dan melanjutkan keturunan. Namun, tak jarang juga keinginan tersebut terhalang oleh berbagai faktor terutamanya faktor kesehatan pada organ reproduksi baik dari suami maupun istri. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, telah banyak metode yang berkembang guna mengakomodir setiap pasangan yang kesulitan memperoleh keturunan secara alami. Salah satu pemanfaatan teknologi dalam bidang medis yang ditujukan bagi pasangan suami istri yang kesulitan memiliki keturunan adalah dengan praktik Surrogate Mother.
Surrogate Mother atau sewa rahim merupakan pengembangan dari teknologi pembuahan dengan proses pembuahan di luar rahim pasangan suami istri, kemudian ditanam pada rahim wanita lain (ibu pengganti). Secara umum, terdapat dua bentuk penerapan Surrogate Mother yang berkembang dalam dunia medis, yakni:
- Gestational surrogacy : embrio yang berasal dari sperma suami dan sel telur istri dipertemukan melalui teknologi in vitro fertilization, yang kemudian ditanam dalam rahim wanita lain (ibu pengganti).
- Genetic surrogacy : proses sewa rahim dengan sel telur wanita lain (ibu pengganti) yang dipertemukan dengan sperma dari suami, kemudian ditanam dalam rahim ibu pengganti
Pada praktik Surrogate Mother terdapat suatu perjanjian yakni wanita tersebut harus mengandung, melahirkan, dan menyerahkan kembali bayi yang telah dikandungnya. Lebih lanjut, menurut Fred Amelen, Surrogate Mother merupakan kondisi ketikan seorang wanita mengikatkan dirinya melalui suatu ikatan perjanjian dengan pihak lain dalam hal ini pasangan suami istri untuk mengandung setelah dimasukkannya penyatuan sel benih laki-laki dan sel benih perempuan, yang pembuahannya dilakukan di luar rahim sampai melahirkan sesuai kesepakatan yang kemudian bayi tersebut diserahkan kepada pihak suami istri dengan mendapatkan imbalan berupa materi yang telah disepakati.