Eksistensi Surrogate Mother dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia

Surrogate Mother seyogyanya telah dilakukan di beberapa negara, seperti Inggris, Amerika Serikat, Australia, India, dan Thailand. Di Indonesia, praktik Surrogate Mother pernah dilakukan, misalnya pada tahun 2005 pasangan suami istri asal Indonesia menyewa wanita asal Amerika Serikat untuk menjadi ibu pengganti dalam usahanya memiliki keturunan. Bahkan pada tahun 2009, artis Zarima Mirafsur dikabarkan telah melakukan penyewaan rahim untuk sepasang suami istri. Meskipun praktiknya bukan hal baru dalam dunia medis Indonesia, hingga saat ini belum ada payung hukum yang mengakomodir dan memberikan legalitas terhadap praktik Surrogate Mother di Indonesia.

Hingga saat ini, hukum kesehatan Indonesia hanya melegalkan praktik bayi tabung sebagai upaya kehamilan di luar cara alami. Mengacu pada Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dijelaskan bahwa upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan: 

  1. Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal;
  2. Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu; 
  3. Pada fasilitas pelayanan kesehatan tertentu. 

Berdasarkan regulasi tersebut, dapat disimpulkan bahwa praktik Surrogate Mother dalam perspektif hukum Indonesia merupakan praktik medis ilegal dan bertentangan dengan Undang-Undang. Terlebih lagi, pada kenyataannya praktik Surrogate Mother tidak hanya menggunakan rahim wanita lain (ibu pengganti), tetapi juga sel telur ibu pengganti tersebut diinseminasi dengan sperma dari suami yang menggunakan jasa Surrogate Mother. Hal tersebut secara terang benderang bertentangan dengan regulasi yang hanya memperbolehkan upaya kehamilan secara tidak alami jika dalam proses pembuahannya sperma dan sel telur (ovum) berasal dari pasangan suami istri yang secara sah telah melakukan perkawinan, ditambah dengan syarat bahwa hasil pembuahan tersebut hanya dapat ditanamkan pada rahim dari mana ovum tersebut berasal.