Ekspresi Budaya Tradisional 101

Di dalam hukum positif Indonesia sendiri ekspresi budaya dan pengetahuan tradisional Indonesia telah dilindungi oleh beberapa produk hukum. Dikutip dari website resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Ekspresi Budaya Tradisional adalah segala bentuk ekspresi karya cipta, baik berupa benda maupun tak benda, atau kombinasi keduanya yang menunjukan keberadaan suatu budaya tradisional yang dipegang secara komunal dan lintas generasi. Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta secara eksplisit melindungi Ekspresi Budaya Tradisional dan Ciptaan dengan Hak Cipta. Pada Pasal 40 Undang-Undang Hak Cipta mencantumkan bahwa karya seni Batik atau seni motif lain masuk ke daftar Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dilindungi. Endek sebagai salah satu kain tenun masuk dalam kategori seni motif lain. Tidak hanya itu perlindungannya termasuk perlindungan terhadap Ciptaan yang tidak atau belum dilakukan Pengumuman tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata yang memungkinkan Penggandaan Ciptaan tersebut. Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun baik elektronik atau nonelektronik atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.