Ekspresi Budaya Tradisional 101

Masih dalam peraturan yang sama, Hak Cipta terhadap karya seni Batik atau seni motif lain ditetapkan berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya. Atau apabila Hak Ciptanya dimiliki oleh Badan Hukum maka ia akan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.

Selain pada Undang-Undang Hak Cipta perlindungan mengenai Ekspresi Budaya Tradisional  juga diatur ketentuannya dalam peraturan lain. Seperti pada Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Undang-undang ini melindungi hak setiap orang untuk mendapatkan perlindungan atas hasil ekspresi budayanya (Pasal 41 Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan) dimana Pemerintah yang bertugas untuk menjamin perlindungan tersebut.

Batik sudah diakui secara Internasional oleh UNESCO sebagai warisan kemanusiaan untuk budaya lisan dan budaya takbenda atau Masterpieces of the Oral and Intangible Heritage of Humanity, pada 2 Oktober 2009. Jauh sebelum itu sebenarnya Batik sudah dikenal melalui buku Thomas Stamford Raffles yakni buku The History of Java yang mencatat setidaknya ada 100 motif batik yang pernah dijumpai Raffles di Jawa pada saat ia menjabat sebagai Gubernur Jenderal (1811-1816). Pengakuan terhadap aspek budaya dan pengetahuan tradisional hingga saat ini hanya dapat dilakukan dan diverifikasi sebagai hal-hal yang dianggap warisan budaya dunia oleh UNESCO. Tapi fakta menariknya pemerintah sempat membahas terkait Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional (“RUU PTEBT”). Sayangnya, hingga saat ini peraturan tersebut tidak kunjung disahkan.