Emang Boleh, Bisnis Sewa Pacar di Indonesia?

Pada umumnya, suatu bisnis muncul dari adanya suatu perjanjian atau kontrak antara produsen dengan konsumen atau antara pemilik bisnis dengan klien. Menurut Subekti dalam bukunya berjudul Hukum Perjanjian mendefinisikan perjanjian sebagai suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Lantas apa perbedaan antara perjanjian dengan perikatan? Dalam buku yang sama Subekti menjelaskan bahwa perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Sehingga, menurutnya hubungan antara perikatan dan perjanjian adalah bahwa perjanjian itu menerbitkan perikatan. Perjanjian adalah sumber perikatan, di samping sumber-sumber lain. Suatu perjanjian juga dinamakan persetujuan, karena dua pihak itu setuju untuk melakukan sesuatu.

Selain itu, Ricardo Simanjuntak dalam bukunya Hukum Kontrak Teknik Perancangan Kontrak Bisnis menyatakan bahwa kontrak merupakan bagian dari pengertian perjanjian. Perjanjian sebagai suatu kontrak merupakan perikatan yang mempunyai konsekuensi hukum yang mengikat para pihak yang pelaksanaannya akan berhubungan dengan hukum kekayaan dari masing-masing pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut. Sehingga, apabila dikaitkan dengan bisnis sewa pacar, maka telah terjadi suatu perikatan antara pemilik bisnis sewa pacar dengan penyewa atau klien yang mana perikatan tersebut muncul dari adanya kontrak atau perjanjian sewa pacar.