Emang Boleh, Bisnis Sewa Pacar di Indonesia?

Selain itu, patut diingat bahwa good faith atau itikad baik harus tetap dibawa dalam kegiatan bisnis apapun, termasuk bisnis sewa pacar ini. Prinsip good faith (itikad baik) tidak lain adalah “kejujuran” dalam perilaku atau kejujuran dalam bertransaksi dagang, termasuk di dalamnya adalah kejujuran dalam fakta dan penghormatan terhadap standar-standar dagang yang wajar dan transaksi dagang yang jujur.

Adapun ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang perlu diperhatikan bagi pihak yang tertarik dengan bisnis ini.

  1. UU Pornografi (pasal 4 ayat 2, pasal 30)
  2. UU ITE (pasal 27 ayat 1, pasal 45 ayat 1)
  3. KUHP (pasal 284, pasal 296, pasal 506)

Sehingga, dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa apabila bisnis sewa pacar yang dijalankan sudah sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sahnya perjanjian, maka bisnis tersebut, menurut pendapat penulis, sah secara hukum.