Era Baru Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Desa

Oleh : Torik Wibowo

Pemilihan Kepala Desa merupakan ajang penghargaan dan pesta demokrasi masyarakat desa. Namun dalam pesta demokrasi sangat mungkin terjadi sengketa hasil termasuk dalam hal ini pemilihan kepala desa. Oleh karenanya dalam Pasal 37 ayat (5) UU No. 6 tahun 2014 diatur Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Desa diselesaikan oleh Bupati/Walikota.

Secara teknis penyelesaian perselisihan hasil Pilkades ini belum diatur bagaimana mekanismenya. Bahkan dalam PP No. 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksana UU no. 6 tahun 2014 yang diubah dengan PP No. 47 tahun 2015, hanya mengatur bahwa perselisihan hasil Pilkades diselesaikan oleh bupati. begitu juga dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 112 tahun 2014 tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, juga belum mengatur teknis mekanisme penyelesaian perselisihan hasil oleh Bupati. namun, dalam Pasal 49 Permendagri No. 112 tahun 2014 mengamanatkan dalam jangka waktu paling lama dua tahun, kabupaten/kota harus membentuk Perda sebagai aturan lebih lanjut tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa.