Era Baru Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Desa

Dari ketentuan peraturan perundang-undangan di atas dapat dipahami bahwa Penyelesaian perselisihan hasil Pilkades oleh bupati ini mekanismenya disesuaikan dengan Kabupaten/Kota masing-masing. Hal ini merupakan implementasi dari pasal 18 ayat (2) UUD NRI 1945 bahwa pemerintah daerah dalam hal ini kabupaten/kota melaksanakan otonomi daerah. Namun terdapat tiga permasalahan. Pertama, permasalahan konseptual, Bupati/Walikota merupakan jabatan yang diisi melalui mekanisme pemilihan langsung dan dapat dipilih untuk satu periode lagi. sedangkan kepala desa juga merupakan jabatan yang memiliki basis masa karena dipilih secara langsung. oleh karenanya untu kepentingan pemilihan periode kedua, bupati dimungkinkan untuk memihak kepada calon yang berafiliasi kepadanya.

Kedua, berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Moh. Nuryasin, pada saat ini sangat banyak sekali Kabupaten/Kota yang belum mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan hasil Pemilihan Kepala Desa oleh Bupati. sedangkan dalam permendagri No. 112 tahun 2015 dalam waktu dua tahun Kabupaten/kota diharuskan mengetur tentang penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa termasuk mekanisme Bupati dalam Menyelesaikan sengketa hasil pilkades. Hal ini menunjukkan bahwa minimnya tingkat kemauan daerah untuk mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan hasil Pilkades Ini. Hal ini semakin membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan oleh Bupati dalam melaksanakan kewenangannya untuk menyelesaiakn perselisihan hasil Pilkades ini.