Era Baru Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Desa

Ketiga, secara Konseptual Perselisihan Hasil Pemilihan Kepada desa ini merupakan sengketa kepentingan yang melibatkan dua pihak. Oleh karenanya sebagai lembaga eksekutif, Bupati/walikota tidak tepat menjadi lembaga yang menyelesaikan perselisihan hasil ini. Lembaga yang tepat dalam menyelesaiakn sengketa hasil ini adalah lebaga Yudisial melalui jalur litigasi.

Solusi terbaik untuk permasalahan ini adalah menjadikan Pengadilan Negri (PN) sebagai Lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan kepala desa. Setidaknya ada empat alasan. Pertama, secara kelembagaan PN merupakan lembaga peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung. Ini sesuai dengan Pasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945, bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahakaman Agung dan Badan Peradilan dibawahnya dan Mahkamah Konstitusi. Kedua, Perselisihan Hasil Pilkades ini bercorak perkara Kontentiosa, dimana terjadi sengketa kepentingan yang melibatkan dua pihak. Ini sangat sesuai dengan PN yang kewenangannya mengdili perkara Perdata yang memiliki corak Kontentiosa.

Ketiga, secara aksesibilitasnya PN merupakan lebaga Peradilan yang paling mudah diakses oleh masyarakat desa. Karena lokasinya yang berkedudukan di Kabupaten/Kota. Keempat, Berdasakan Pasal 5 ayat (1) UU 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, Hakim dan Hakim Konstitusi diwajibkan untuk menggali nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. dengan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Desa ini diselesaikan oleh Pengadilan Negeri sebagai lembaga peradilan pelaksana kekuasaan kehakiman, maka keadilan masyarakat desa akan lebih terjamin dan tidak terdapat tendensi agenda politik.