Esensi DPR RI Sahkan MLA Indonesia – Rusia

Dalam perjanjian ini, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, termasuk penelusuran, pemblokiran, penyitaan, perampasan hasil – hasil, dan sarana tindak pidana melalui bantuan hukum timbal balik dapat dilakukan oleh pemerintahan Indonesia maupun Rusia. Sebagai informasi saja, berdasarkan data kepolisian di Pulau Bali periode 2019 tindak kejahatan oleh warga negara asing didominasi oleh warga negara Rusia. Beberapa kasus kejahatan terjadi dan dilakukan oleh warga negara Rusia.

Contohnya, pada Juli lalu 3 warga negara asal Rusia telah melakukan pemerasan terhadap pengusaha asal Uzbekistan di Pulau Dewata Bali. Kemudia pada Februari 2021 terdapat dua buronan asal Rusia yang melakukan tindak pidana dalam kasus kejahatan narkoba. Dua buronan tersebut sempat kabur dari tahanan imigrasi hingga akhirnya dideportasi ke negara asalnya.

Pokok – pokok dari materi yang ada didalam undang – undang ini adalah kewajiban untuk memberikan bantuan hukum, lingkup penerapan perjanjian, otoritas pusat dan otoritas berwenang, pelaksanaan permintaan bantuan hukum, biaya konsultasi penyelesaian sengketa, dan juga ketentuan akhir.