FAN SERVICE BERUJUNG LAPORAN POLISI

Dua peristiwa tersebut merupakan peristiwa yang sama-sama dinilai tidak senonoh dilakukan di ruang public, namun hanya Widy Vierratale yang disangkakan Pasal 10 UU Pornografi sedankan Pamungkas tidak? Kok bisa? Mari kita bahas!

Hukum Indonesia tentu mengatur tentang segala tindakan warga negaranya, termasuk juga hal-halyang berbau seksual dan pornografi, apalagi yang dilakukan di ruang terbuka atau ruang publik. Pornografi memiliki arti merupakan gambar, sketsa, ilustrasi, gerakan tubuh atau perbuatan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi atau ertunjukkan di muka umum yang memuat kecabulan atau ekspoitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan masyarakat. Apabila mengacu pada kedua perbuatan baik Widy Vierratale ataupun Pamungkas dapat didugakan sebagai perbuatan sesuai dengan Pasal 10 UU Pornografi yang menyatakan “Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya”.

Sanksi yang dapat dikenakan atas pelanggaran Pasal 10 UU Pornografi diatur dalam Pasal 36 yang menyatakan “Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.