FAN SERVICE BERUJUNG LAPORAN POLISI

Bersumber dari kompas.com, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra berpendapat bahwa tindakan Widy Vierratale dapat dinilai berpotensi melanggar ketentuan Pasal 10 UU Pornografi. Tindakan Pamungkas pun dapat dinilai berpotensi melanggar ketentuan Pasal ini, namun yang menjadi pertanyaan adalah kenapa aksi membuka baju dari Widy diancam dengan pidana sesuai Pasal 10 UU Pornografi, sedangkan tindakan yang dilakukan oleh Pamungkas tidak?

Kedua penyanyi tersebut memang dapat dinilai berpotensi melanggar ketentuan Pasal 10 UU Pornorgrafi, namun perbedaan di antara kedunya terkait dengan respon dari audiens  yang di titikberatkan pada ada atau tidaknya laporan/aduan kepolisian atas aksi tersebut. Tindakan Widy dilaporkan oleh Forum Pemuda Palu karena dinilai tidak senonoh dan adanya kekhawatiran Palu diterpa bencana seperti yang terjadi pada tahun 2018 silam. Hal ini menunjukkan adanya keberatan dari pihak pelapor atas tindakan tersebut, sedangkan terkait aksi Pamungkas tidak adanya pelaporan untuk menindak perbuatan tidak senonoh yang dilakukan olehnya.