Fast Track Legislation: Persoalan Praktik Legislasi di Indonesia

Oleh: Sudarto

(Internship Advokat Konstitusi)

Praktik legislasi di Indonesia terus mengalami perkembangan yang tidak terlepas dari prinsip keterbukaan, partisipasi publik, maupun dinamika proses legislasi di tengah pandemi, yang akhirnya  berimplikasi pada kepercayaan masyarakat terhadap DPR sebagai salah satu pemegang otoritas pembentuk undang-undang yang justru menuai banyak kritik dari masyarakat akibat mengesahkan beberapa undang-undang yang menjadi penolakan publik.

Berkaitan dengan itu, fenomena proses legislasi juga diwarnai dengan adanya penerapan mekanisme pembentukan UU secara cepat atau yang disebut dengan istilah Fast-Track Legislation yang pada hakikatnya juga telah diterapkan di beberapa negara di dunia. Salah satunya ialah Inggris yang memiliki konsep Fast-Track Legislation, yaitu undang-undang yang dibentuk dengan prosedur yang cepat atau di luar prosedur normal. Fast-Track Legislation ini dapat ditempuh seperti untuk menindak lanjuti putusan pengadilan dan perjanjian internasional, mengatasi krisis ekonomi, terorisme dan lain-lain. (PJIH: 2017)

Sedangkan di Indonesia, mekanisme Fast-Track Legislatian ini juga bisa saja dapat diterapkan dalam praktiknya apabila adanya urgensi atau kebutuhan mendesak untuk diberlakukannya suatu undang-undang sehingga diharuskan melalui proses legislasi secara cepat. Sebagaimana yang diatur ketentuan Pasal 23 ayat 2 UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UUP3), yang menyatakan bahwa dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas mencakup untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam maupun keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu Rancangan Undang-Undang yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Maupun dalam lingkup pembentukan PERPPU sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa dalam hal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang. Berdasarkan ketentuan pengaturan diatas, pada dasarnya praktik legislasi di Indonesia juga diberikan ruang untuk dapat menerapkan mekanisme Fast Track Legislation.