Fast Track Legislation: Persoalan Praktik Legislasi di Indonesia

Oleh karena itu, praktik legislasi semacam ini dinilai sangat berpotensi melahirkan produk hukum yang bersifat ortodoks/otoriter karena telah menyimpangi konsep supremasi konstitusi sebagai hukum tertinggi, sebagaimana yang diamanatkan dalam ketentuan Pasal 1 Ayat (2)  UUD NRI 1945 tentang kedaulatan rakyat dan 1 Ayat (3) UUD NRI 1945 tentang negara hukum. Dengan demikian, praktik legislasi seperti ini bukan hanya sekadar telah melanggar norma hukum yang berlaku, akan tetapi praktik tersebut juga dinilai sudah melanggar ruh demokrasi konstitusional dalam konsep negara hukum sehingga produk UU yang dibentuk berpotensi cacat secara formil. (Kompas:2020)

Urgensi Pengaturan

Dengan demikian, untuk mengatasi persoalan dari perkembangan praktik legislasi saat ini diperlukan adanya pembaharuan dari sisi hukum untuk memberikan pengaturan terkait teknis pelaksanaan Fast Track Legislation secara jelas, seperti materi muatan undang-undang apa saja yang prosesnya dapat ditempuh melalui Fast Track Legislation, lalu bagaimana prosedurnya serta berapa lama waktu yang diperlukan sebagai dasar untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindakan yang dilakukan oleh legislatif dalam membentuk suatu undang-undang. Sehingga dalam konsep pengaturannya harus memuat rumusan mengenai definisi, prosedur, dan pengawasan yang diatur secara komprehensif terkait mekanisme penerapan Fast-Track Legislation di Indonesia. Disamping itu, perlu juga adanya pengaturan yang menyatakan secara tegas terkait pengecualian penerapan mekanisme Fast-Track Legislation untuk digunakan pada proses pembentukan undang-undang yang menggunakan metode Omnibus. (Ibnu Sina Chadranegara: 2020)