Fenomena Hakim Tunggal: Rumusan yang Bingung

Oleh: Andriansyah

(Internship Advokat Konstitusi)

Hakim merupakan salah satu bagian penting dalam mewujudkan supremasi hukum. Seorang hakim haruslah mampu memerdekakan hukum dari interpensi apapun demi menjamin equality before the law (kesetaraan di depan hukum) dalam rule of law (negara yang berdasarkan hukum). Peran hakim yang sangat penting dalam sebuah negara hukum, membuat seorang hakim diikat oleh beberapa asas dan kode etik yang ketat. Sebagai contoh, asas ius curia novit dimana seorang hakim tidak dapat menolak sebuah perkara dengan alasan tidak ada hukumnya, begitupun asas hukum acara nemo judex idoneus in propria causa dimana seorang hakim tidak dapat mengadili perkara yang berkaitan dengannya. 

Fenomena hakim tunggal bukanlah fenomena yang baru dalam kekuasaan kehakiman, namun masih sangat jarang disentuh, apalagi dikaitkan dengan peranan seoarang hakim. Fenomena ini menjadi sebuah kebiasaan manakala terjadi krisis/kekurangan jumlah hakim dalam lembaga peradilan. Akhirnya demi tetap menjamin pelayanan publik, bagi masyarakat yang berperkara, maka Mahkamah Agung telah mengeluarkan surat izin dispensasi yang berkaitan dengan diperbolehkannya penerapan hakim tunggal.