Gagagasan Pola Rekrutmen Partai : Menjawab Problem Regenerasi

Oleh : Joshua

Perekrutan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai, (1) “Proses, cara, perbuatan merekrut”; serta (2) “Pemilihan dan pengangkatan orang untuk mengisi peran tertentu dalam sistem sosial berdasarkan sifat dan status seperti suku, kelahiran, kedudukan sosial, dan prestasi atau kombinasi dari kesemuanya”. Perekrutan merupakan suatu hal lumrah yang terjadi dalam banyak institusi karena terkait dengan keberlanjutan jalannya sebuah institusi, termasuk dalam Partai Politik yang lebih dikenal dengan istilah rekrutmen politik. Rekrutmen politik merupakan seleksi dan pemilihan atau pengangkatan seseorang atau sekelompok orang untuk melaksanakan sejumlah peranan dalam sistem-sistem politik pada umumnya dan pemerintahan pada khususnya.

Di Indonesia, rekrutmen politik dilakukan dengan berdasar pada Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Partai Politik) yang mengamanatkan bahwa rekrutmen politik dilakukan melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender serta demokratis dan terbuka sesuai dengan AD/ART serta peraturan perundang-undangan.