Gelar Catwalk di Zebra Cross, Bolehkah?

oleh : Novi Huriyani

Internship Advokat Konstitusi

Citayam Fashion Week menjadi fenomena baru bagi masyarakat di Ibukota ketika anak muda berkumpul menghabiskan waktu untuk adu kreativitas tampil dengan gaya berpakaian yang mereka sukai serta melakukan catwalk di Zebra cross. Layaknya Paris Fashion Week yang terkenal, para ‘model’ berlenggak-lenggok mengenakan busana khasnya dengan menyeberangi jalan di Kawasan Dukuh Atas, Jakarta. Namun perlu diketahui, aktivitas ini dianggap melanggar aturan lalu lintas di Tanah Air. Fenomena ini dapat dikatakan mirip dengan sejumlah ‘kasus tutup jalan’ untuk kepentingan pernikahan, atau hal lainnya yang berujung mengganggu para pengguna jalan saat hendak melintas.

Kegiatan ini pula menggunakan fasilitas umum mulai zebra cross, sampai dengan trotoar. Bahkan akses jalan kendaraan menciut karena kerap digunakan pada kegiatan Citayam Fashion Week sehingga kemacetan pun kerap terjadi. Tidak hanya itu parkir kendaraan dari para pengunjung yang memakan sebagian jalan juga menjadi sebab Citayam Fashion Week berpotensi melanggar. Selain mengganggu lalu lintas, kegiatan catwalk di zebra cross ini perlu dilarang karena berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain sebagai pengguna jalan.