Gelar Catwalk di Zebra Cross, Bolehkah?

Menggunakan jalan tidak pada fungsinya sebetulnya diperbolehkan, namun harus memenuhi ketentuan yang berlaku dan memiliki izin. Tanpa izin itu dapat dikatakan sebagai pelanggaran yang dapat masuk ke dalam ranah pidana. Ada dua aturan yang melandasi hal tersebut, pertama Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas. Menggunakan jalan di luar kegiatan lalu lintas sebetulnya dapat dilakukan. Tetapi ada beberapa syarat yang harus terpenuhi. Sebagaimana yang telah tertuang dalam Pasal 13, 15, 16, dan 17 Perkapolri Nomor 10 Tahun 2017. 

Sehingga dalam kasus penggunaan zebra cross sebagai ajang catwalk melanggar aturan Pasal 274 ayat (1) UU 22 Tahun 2009 yang berbunyi : 

“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00-, (dua puluh empat juta rupiah)”.