Gelar Catwalk di Zebra Cross, Bolehkah?

Aturan penggunaannya, bagi pengendara kendaraan bermotor yakni mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan memperlambat laju kendaraan jika ada pejalan kaki yang hendak menyeberang. Sedangkan bagi pejalan kaki, aturannya adalah memperhatikan keselamatan diri dengan berhati-hati dan tengok kanan atau kiri ketika menyeberang serta memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Zebra cross merupakan fasilitas umum yang digunakan untuk melintas jalan raya dan sebagai tanda bagi pengendara jika ada jalur penyeberangan. Zebra cross dibuat melintang di tengah jalan untuk memberitahu pengendara kendaraan bermotor bahwa ada jalur bagi pejalan kaki untuk menyeberang. Oleh karena itu, seluruh kendaraan, baik itu motor, mobil, truk, bahkan bus, harus memperlambat lajunya ketika mendekati markah jalan ini. Karena fungsi zebra cross sebagai area penyeberangan, maka baik pejalan kaki ataupun pengendara kendaraan bermotor wajib memahami dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada.

Dengan adanya fenomena ini, diharapkan dapat menyadarkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan jalan raya. Dalam hal ini aparat kepolisian harus menegakkan aturan dengan konsisten, selain untuk kepastian hukum juga untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas) untuk kepentingan bersama.