Gonta-ganti Kebijakan untuk Hindari Kewajiban

Oleh : Hario Danang 

Perkembangan corona virus disease (Covid-19) di Indonesia telah mengawali babak baru. Munculnya varian delta membuat kemungkinan terjadinya krisis multidimensional semakin besar. Hal ini ditenggarai oleh tidak mampunya sistem kesehatan Indonesia untuk mengakomodir perkembangan kasus Covid-19, sehingga membuat track record penanganan Covid-19 di Indonesia semakin memburuk. Hingga tulisan ini dibuat, setidaknya Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) mencatat Covid-19 telah menjangkit 2.780.803 orang dengan pertambahan kasus harian telah mencapai angka lebih dari 50.000 orang dalam dua hari terakhir.

Melihat hal tersebut, apabila mengingat salah satu aspek penting dalam persebaran Covid-19 yang kian masif adalah faktor mobilitas manusia yang tinggi. Hal ini didapat dari kesimpulan penelitian yang dilakukan oleh Bergman dkk di Australia, Jerman, dan Korea Selatan dimana penelitian tersebut menyimpulkan tingkat mobilitas dan perilaku manusia memiliki pengaruh terhadap transmisi Covid-19.

Dengan adanya hal tersebut, salah satu aspek yang dikejar pemerintah untuk menekan laju penyebaran Covid-19 adalah membatasi aspek mobilitas. Hal ini dapat terlihat sejak diberlakukannya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melalui PP Nomor 21 Tahun 2020 yang menghendaki pembatasan kegiatan tertentu di suatu wilayah yang terindikasi memiliki jumlah infeksi dan persebaran virus corona yang cukup tinggi dengan kriteria a) jumlah kasus dan angka kematian meningkat dan menyebar secara signifikan, dan b) terdapat kaitan epidemiologis kejadian serupa di wilayah ataupun negara lain.