Gonta-ganti Kebijakan untuk Hindari Kewajiban

Desain pengaturan dalam PSBB dilakukan dengan cara persetujuan Menteri Kesehatan berdasarkan permohonan dari gubernur/bupati/walikota dan ketua pelaksana gugus tugas Covid-19 yang disertai data-data seperti berikut ;

a. Peningkatan kasus menurut waktu (disertai kurva epidemiologi)

b. penyebaran kasus menurut waktu (disertai peta penyebaran menurut waktu)

c. kejadian transmisi lokal (disertai hasil lidik terjadinya penularan generasi ke-2 dan ke-3)  d. data kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.

Nyatanya pun sejak dilakukan PSBB sejak pertengahan 2020, kasus Covid-19 di Indonesia malah justru tidak berangsur-angsur menurun. Saking lamanya, Pemerintah Daerah sendiri malah justru membuat kebijakan pembatasan dengan branding baru yang malah membingungkan masyarakat mengenai kebijakan pembatasan, seperti adanya istilah PSBB Proporsional, PSBB Transisi, PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), PPKM Mikro, Penebalan PPKM Mikro hingga PPKM Darurat

Kendati terdapat dalih bahwa ada strategi baru yang diusung dari masing-masing kebijakan. Namun, kita tidak dapat memungkiri hal tersebut berpengaruh pada terbatasnya kegiatan masyarakat yang secara langsung berimplikasi pada pendapatan masyarakat. Hal ini sangat berkaitan dengan adanya kesejahteraan masyarakat yang terhantam pandemi Covid-19. Apalagi dengan pengalaman buruk korupsi bansos yang justru diselewengkan oleh Juliari Batubara selaku Menteri Sosial Republik Indonesia.