Hak atas Partisipasi Anak : Lemahnya Pengakuan dan Komitmen atas Pemenuhannya

Ketika HAM adalah seperangkat hak yang ditunjang oleh hak-hak yang lain, fenomena ketidakpastian hukum ini memperlihatkan bagaimana pemenuhan hak anak sebagai hak asasi manusia belum membangun fondasi yang kuat. Hak berpartisipasi yang menunjang hak-hak lainya ini masih perlu mendapatkan pengakuan yang layak. Padahal keberadaanya menjadi hal yang penting untuk melengkapi pemenuhan hak atas hidup, hak atas tumbuh dan berkembang, serta hak atas perlindungan. Instrumen hukum dan aplikasi pemenuhanya  perlu disiapkan dengan semangat keberpihakan pada anak.

Konsep akan pemenuhan hak berpartisipasi anak perlu diisi juga dengan unsur budaya hukum sebagai unsur pendukung penegakan HAM. Budaya hukum merupakan salah satu unsur yang penting yang ada dalam rangka penegakan hukum selain struktur dan substansi hukum (Winandi : 2007).  Kultur hukum merupakan iklim dari pemikiran sosial dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari, atau disalahgunakan (Muladi : 2002 ).

Pemerintah pada dasarnya telah cukup menunjukan komitmen dengan membentuk forum anak berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 12 tahun 2015.  Dimana forum ini hendak dijadikan sebagai jembatan antara pemerintah dan anak yang dibentuk di berbagai tingkat. Forum anak ini menjadi komponen yang wajib hadir dalam Musyawarah Rencana Pembangunan di setiap tingkat. Akan tetapi pemenuhan akan hak berpartisipasi anak tidak bisa terhenti pada pembentukan wadah bagi anak untuk mampu menyampaikan aspirasinya.