Hak atas Partisipasi Anak : Lemahnya Pengakuan dan Komitmen atas Pemenuhannya

Penulis percaya bahwa keberlangsungan forum ini perlu diawasi dengan melihat sejauh  mana forum anak dilibatkan dalam perencanaan pembangunan pemerintah. Realitanya hak atas partisipasi ini masih tertutup dengan pemikiran masyarakat dan pemangku jabatan akan ketidakcakapan anak untuk mengutarakan pendapat dan peka terhadap kebutuhanya. Apakah pendapat anak dalam Musrenbang benar-benar didengar dan dipertimbangkan, atau dalam skenario terburuk hanya diikutsertakan secara seremonial belaka.  Jangan sampai forum anak hanya dijadikan sebagai formalitas ataupun sarana untuk mengeluarkan anggaran. Pembentukan dan pendampingan forum anak yang ada dalam wewenang aparatur sipil negara rentan akan konflik kepentingan. Dalam hal ini antara pemenuhan hak rawan  terbentur dengan tuntutan untuk menyelesaikan permintaan atasan, yang sifatnya kabur dari upaya pemenuhan hak anak. Pemenuhan hak anak untuk berpartisipasi jelas perlu dipisahkan dari kepentingan lain yang mampu mengganggu jalanya pemenuhan hak. 

Dengan melibatkan anak dalam  pembangunan lingkungan menjadikan anak maka kedudukan anak  sebagai bagian dari pemegang hak asasi manusia menjadi kuat. Persoalan mengenai pemenuhan hak atas berpartisipasi anak ini kembali menguji komitmen negara dalam hal pemenuhan hak asasi manusia.  Kultur hukum perlu diperlihatkan secara nyata oleh pengisi pemerintahan dengan kapasitas pemahaman akan hak dan penggunaan perspektif yang berpihak pada anak dalam perencanaan pembangunan. Selebihnya pekerjaan rumah akan kepastian hukum hak atas berpartisipasi anak juga  perlu menjadi perhatian serius.