HAK MATERNITAS: HAK KONSTITUSIONAL BURUH PEREMPUAN YANG ANTARA ADA DAN TIADA

Oleh: Anggarrdha

(Content Creator Advokat Konstitusi)

Hak maternitas, menurut Konvensi ILO (International Labour Organization) 183 tentang Perlindungan Maternitas, adalah hak seluruh pekerja perempuan – baik dengan status kerja tetap atau tidak; dan menikah ataupun tidak menikah – terkait perlindungan kesehatan perempuan hamil dan menyusui, seperti: cuti melahirkan; cuti sakit atau komplikasi risiko dari kehamilan dan kelahiran; hak istirahat untuk menyusui; tidak mendapatkan pemutusan hubungan kerja saat cuti.

Di Indonesia hak-hak maternitas pekerja perempuan ini juga telah diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kesemuanya diatur di dalam pasal-pasal sebagai berikut:

  1. Pasal 81 (ayat 1)

Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

  1. Pasal 82

(1) Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

(2) Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

  1. Pasal 83

Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.

  1. Pasal 84

Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana di maksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b, c, dan d, Pasal 80, dan Pasal 82 berhak mendapat upah penuh.

  1. Pasal 93 (ayat 1 dan 2)

(1) Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.