Oleh: Anggarrdha
(Content Creator Advokat Konstitusi)
Hak maternitas, menurut Konvensi ILO (International Labour Organization) 183 tentang Perlindungan Maternitas, adalah hak seluruh pekerja perempuan – baik dengan status kerja tetap atau tidak; dan menikah ataupun tidak menikah – terkait perlindungan kesehatan perempuan hamil dan menyusui, seperti: cuti melahirkan; cuti sakit atau komplikasi risiko dari kehamilan dan kelahiran; hak istirahat untuk menyusui; tidak mendapatkan pemutusan hubungan kerja saat cuti.
Di Indonesia hak-hak maternitas pekerja perempuan ini juga telah diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kesemuanya diatur di dalam pasal-pasal sebagai berikut:
- Pasal 81 (ayat 1)
Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
- Pasal 82
(1) Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
(2) Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
- Pasal 83
Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.
- Pasal 84
Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana di maksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b, c, dan d, Pasal 80, dan Pasal 82 berhak mendapat upah penuh.
- Pasal 93 (ayat 1 dan 2)
(1) Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.