HAK MATERNITAS: HAK KONSTITUSIONAL BURUH PEREMPUAN YANG ANTARA ADA DAN TIADA

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila:

  1. Pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
  2. Pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
  3. Pasal 153 (1) huruf e
  4. Pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;

Namun pada kenyataannya meski sudah ada aturan yang begitu rigid mengenai hak-hak perempuan secara umum maupun hak maternitas secara khususnya, di dalam praktek masih sering terjadi pelanggaran dimana pihak pengusaha menyulitkan pekerja perempuan untuk memeroleh hak-hak maternitas tersebut, malah-malah ada yang tidak memberikannya sama sekali. Cuti haid, pun, dianggap bukan hal penting dan urgen sehingga membutuhkan cuti, padahal ada perempuan yang ketika haid tidak bisa bergerak sepanjang hari karena kesakitan.

Beberapa kasus pelanggaran hak maternitas ini seperti halnya kasus yang pernah menggemparkan masyarakat yaitu meninggalnya buruh perempuan di Cikupa Tangerang karena melahirkan di Pabrik dan tidak memeroleh fasilitas bersalin. Atau di tahun 2012, terjadi kasus kematian bayi dari buruh perempuan yang bekerja pada perusahaan di daerah Serang, Banten.