HAK MATERNITAS: HAK KONSTITUSIONAL BURUH PEREMPUAN YANG ANTARA ADA DAN TIADA

Dapat dilihat dari kesemua draft RUU yang sering berubah-ubah, tidak ada satupun draft RUU Cipta Kerja yang memasukkan hak-hak Maternitas Perempuan, ketentuan ketentuan mengenai hak cuti haid dan hamil, melahirkan maupun menyusui sama sekali tidak disinggung dalam UU Cipta Kerja yang sempat mendapatkan protes besar-besaran dari berbagai berbagai serikat buruh perempuan maupun aktivis pemerhati perempuan. Akan tetapi sebagaimana disampaikan oleh KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas bahwa tidak diaturnya hak-hak cuti bagi perempuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja tidak kemudian menghapus hak-hak tersebut, sebab ketentuan yang ada dalam UU Ketenagakerjaan yang mengatur hak perempuan buruh masih berlaku.

Meski sudah mendapat penjelasan seperti itu, UU Cipta Kerja tetap menimbulkan protes berat masyarakat, karena dalam pasal 93 draf RUU Cipta Kerja yang berjumlah 1028 halaman dan telah dipublikasikan melalui laman resmi DPR RI telah menghapuskan kewajiban perusahaan untuk membayarkan upah pekerja perempuan yang sedang mengambil cuti haid.

Untungnya dalam draf selanjutnya yang berjumlah 905 halaman, 1035 halaman, 812, sampai draf terbaru yang disahkan menjadi Undang-undang No. 11 Tahun 2020, berjumlah 1187 halaman dan telah dipublikasikan secara resmi melalui website Sekretariat Negara, ketentuan pasal 93 tersebut telah di hapus dan artinya ketentuan pasal 93 UU Ketenagakerjaan masih berlaku.