Halo Lagi, Tax Amnesty

Oleh : Rania Fitri

Wacana akan diadakannya kembali Tax Amnesty kembali menguat. Sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, rencana Tax Amnesty ini dimasukan dalam revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan dan Tata Cara Perpajakan yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Terakhir pemerintah mengadakan Tax Amnesty pada tahun 2016 dengan penerimaan dari uang tebusan sebesar 114 triliun. Peserta Tax Amnesty tersebut terdiri dari wajib pajak dalam dan luar negeri yang merupakan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) perorangan dan badan, dan non-UMKM. Pelaksanaan Tax Amnesty tersebut dinilai masih belum memenuhi target oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Tax Amnesty dinilai dapat jadi jalan meningkatkan penerimaan pajak, karena dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak.

Untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai kebijakan ini, kita dapat melihatnya dalam ketentuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Bentuk pengaturan kebijakan dengan undang-undang ini sesuai dengan pasal 23A UUD 1945, pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Dijelaskan dalam undang-undang ini, latar belakang adanya kebijakan ini adalah banyaknya harta warga negara yang ditempatkan di luar wilayah NKRI dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak. Seharusnya harta tersebut dapat dimanfaatkan untuk menambah likuiditas dalam negeri yang mendorong pertumbuhan ekonomi.