Halo Lagi, Tax Amnesty

Adanya kebijakan Tax Amnesty ini seperti memberikan kita dua gambaran tipe wajib pajak khususnya pajak penghasilan. Pertama, adalah mereka yang menghimpun harta di luar negeri dengan nilai pajak yang besar yang dapat lari dari kewajiban bayar pajak dan kedua, wajib pajak di dalam negeri yang dibebankan pajak dengan cara yang ketat seperti pemotongan pajak secara otomatis sehingga selalu menunaikan kewajibanya. Setidaknya kebijakan Tax Amnesty ini harus dapat menjawab pula persamaan kewajiban di antara dua tipe wajib pajak tersebut.

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dinyatakan bahwa tujuan negara dalam ekonomi adalah memajukan kesejahteraan umum. Pajak menjadi salah satu sumber dalam penerimaan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang digunakan sebagai “biaya operasional” negara dalam menjalankan tugasnya, yang salah satunya membangun kesejahteraan masyarakat. Atas dasar itu negara memungut pajak kepada warga negara yang menjadi wajib pajak secara teratur. Karena sifatnya memaksa, maka pemungutan pajak tersebut harus dilakukan dengan adil. Kebijakan mengenai perpajakan tidak bisa menguntungkan segelintir warga negara saja.